Suatu ketika, seorang muallaf (orang yang baru memeluk Islam) di
Damaskus bercerita bahwa ia telah beribadah menurut madzhab Syafi’i,
karena fiqih Syafi’i itulah yang baru dipelajarinya sedikit-sedikit.
Kemudian ia menemukan satu selebaran yang berisi penjelasan bahwa
seorang muslim tidak boleh menetapi satu madzhab tertentu dari empat
madzhab – dan barang siapa melakukan hal tersebut, ia menjadi kafir dan
tersesat dari garis ajaran Islam – serta bagi dia wajib mengambil hukum
Islam langsung dari Kitabullah dan Sunnah. Muallaf tersebut mengaku
belum pandai membaca Al-Qur’an, apalagi mengerti maknanya, apalagi
mengambil hukum dan kesimpulan langsung. Apakah sesulit itu untuk
menjadi seorang muslim? Apa yang harus ia perbuat?
Ternyata, apa yang dialami oleh muallaf tersebut dapat menyangkut
jutaan, bahkan ratusan juta penganut Islam[2], apabila fatwa bebas
madzhab diterapkan dan orang dipaksa untuk mengambil hukum langsung dari
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Mayoritas umat Islam – yang merupakan
penganut madzhab – akan terguncang, dan rusaklah sendi-sendi ajaran
Islam yang sudah tegak berabad-abad hanya karena pola pikir aneh yang
dikembangkan oleh orang-orang yang mengaku mengikuti Kitabullah dan
Sunnah Rasulullah, tapi ternyata tidak memahami makna suatu ayat dari
Al-Qur’an.
Rasulullah SAW telah bersabda:
“Pada akhir zaman akan ada segolongan orang yang muda usianya
yang berpaham jelek. Mereka berbicara mengambil dari sabda Khairil
Bariyyah (Rasulullah SAW) – maksudnya suka berslogan Al-Qur’an dan
Al-Hadits – sedang iman mereka tidak sampai kerongkongan. Mereka lepas
dari agama sebagaimana anak penah lepas dari busurnya. Di mana saja
kalian bertemu, hadapilah mereka.” (H.R. Imam Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar