Jika kamu ingin tahu kedudukanmu disisi Allah, maka lihatlah kedudukan Allah di hatimu

Minggu, 03 Juli 2011

Mencium Tunangan



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya mempunyai tunangan yang sangat cantik dan 2 bulan lagi akan nikah, tapi saat ini saya ingin sekali mencium dia, masalahnya tidak tahu hukumnya. Apakah boleh dalam Islam melakukan hal seperti itu? Apakah ada pengaruhnya ketika orang sudah berkeluarga?

Terima kasih

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Santri


Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Sebenarnya maksud dari pada tunangan dalam ajaran Islam adalah agar calon pengantin baik dari pihak laki-laki maupun perempuan tidak sampai terjadi suatu penyesalan setelah melaksanakan pernikahan, disamping untuk memperkuat keseriusan untuk nikah, dan tentu hal ini belum bisa dikatakan sebagai ikatan keluarga sampai terjadinya akad nikah. Maka dari itulah para ulama memperbolehkan bahkan menganjurkan terhadap kedua pihak untuk menyempatkan diri saling mengetahui pada masa-masa sebelum bertunangan.

Adapun cara-cara yang dianjurkan, ulama ada yang memperbolehkan dengan melihat wajah dan telapak tangan saja, dengan alasan wajah sudah bisa mewakili terhadap kecantikan/ketampanan seseorang, dan telapak tangan mewakili bagusnya bentuk tubuh, dan ada yang berpendapat cukup dengan melihat wajah saja, dengan alasan wajah sudah bisa mewakili semuanya.

Hal ini berdasarkan hadist Nabi, yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari sahabat Mughiroh bin Syu`bah, bahwa seorang sahabat Nabi telah melamar seorang wanita, kemudian Nabi berkata padanya: Lihatlah kepadanya karena dengan melihatnya akan membuat lebih abadi hubungan kalian berdua.

Kesimpulannya, karena pertunangan itu hanya sekedar memperkuat keseriusan untuk melanjutkan pernikahan, dan belum bisa dikatakan sebagai ikatan hubungan suami istri, maka Anda dan tunangan Anda masih seperti orang lain yang belum menjadi suami istri, dan juga belum diperbolehkan untuk menciumnya sebagaimana tidak boleh mencium wanita lain. Hanya saja hubungan Anda dengan tunangan Anda lebih erat setelah terjadinya pertunangan, karena orang lain diharamkan oleh agama untuk melamar, lebih-lebih menikahi calon Anda. Sebagaimana sabda Nabi: Seseorang dilarang melamar wanita yang telah dilamar saudaranya (orang lain) sampai orang yang melamarnya meninggalkannya/mengizinkannya.HR. Bukhori-Muslim.

Saran saya : usahakanlah untuk lebih bersabar, apalagi perkawinan Anda tinggal dua bulan lagi, dan perbanyaklah dzikir, doa dan puasa (sesuai hadist Nabi). Mungkin itu merupakan cobaan atau gangguan setan yang selalu tidak suka melihat manusia melakukan sesuatu sesuai perintah Allah, sehingga berusaha sekuat mungkin untuk menggelincirkannya.

Untuk masalah pengaruh yang Anda tanyakan kami masih belum jelas. Barangkali maksud Anda adalah akibat fisik atau mental dari perbuatan tersebut setelah berkeluarga. Dalam ajaran Islam (al-qur'an/hadist) kami belum pernah menemukan tentang akibat orang berciuman sebelum nikah, sebagaimana terdapat keterangan dalam hadist mengenai masalah anjuran menikah dengan kerabat jauh atau orang di luar kerabat, karena menikah dengan kerabat yang dekat bisa mengakibatkan lemah fisik/mental pada keturunannya.

Wallahu a'lam bisshowab


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Muzakki Yamani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda pengunjung yang ke