Jika kamu ingin tahu kedudukanmu disisi Allah, maka lihatlah kedudukan Allah di hatimu

Selasa, 19 Juli 2011

Sholat Tarawih

1. Hukum sholat tarawih.
Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkad. Yang di maksud dengan Muakkad adalah hal yang dibiasakan (muwadzobah) oleh rosululloh,dalam artian rosululloh sangat jarang meninggalkan hal tersebut.
Sholat tarawih dilakukan di malam ramadhan. waktu sholat tarawih yaitu setelah sholat isya' dan sebelum keluarnya fajar yang kedua (fajar shodiq).

2. Jumlah raka'at tarawih.
Jumlah raka'at sholat tarawih yaitu 20 raka'at dengan 10 kali salam. jadi,jika kita melakukan sholat tarawih empat raka'at dengan satu kali salam,maka sholatnya tidak sah. sholat tarawih disunnahkan dilakukan dengan berjama'ah. dan disunnahkan melakukan sholat witir setelahnya. hadis yang diriwayatkan Aisyah R.A menerangkan sesungguhnya rosululloh keluar di tengah malam pada bulan ramadhan,lalu beliau sholat di masjid, lalu orang-orang turut sholat bersama rosululloh.

Ketika pagi hari,orang-orang saling berbicara tentang kejadian tersebut,dan di malam kedua semakin banyak yang ikut sholat bersama rosululloh. pada saat malam ketiga,masjid penuh dengan para jama'ah sampai tidak ada yang bisa keluar dari masjid hingga tiba waktu sholat sunnah fajar. selesai sholat sunnah fajar,rosululloh menghadap kepada para jama'ah dan berkata,'' sesungguhnya keadaan kalian di malam hari (sholat malam) itu jelas bagi ku,hanya saja aku kuatir jika sholat malam itu di fardlu kan kepada kalian ''.

Rosululloh melakukan sholat tarawih delapan raka'at di masjid,akan tetapi beliau menyempurnakan di rumahnya dengan menambah 12 raka'at. para sahabat juga melakukan hal tersebut.
Sebelum wafat,rosululloh memerintahkan kepada abu bakar dan umar agar tetap melakukan sholat tarawih.
kenapa rosululloh tidak melakukan sholat tarawih 20 raka'at di masjid bersama para sahabat? karena rosululloh itu belas kasihan (syafaqoh) kepada para sahabat. Dalam kitab kasyfut tabarih hal. 13-14 di terangkan,'' Jumlah raka'at Sholat tarawih yang benar adalah 20 raka'at,karena hadis-hadis yang ada selalu bertentangan satu sama lain. Maka kita ambil dalil yang pasti yaitu ijma' ( kesepakatan ) umat islam di masa sayyidina umar R.A yang menjalankan tarawih dengan 20 raka'at. hadis ini diriwayatkan oleh Al baihaqi dengan sanad yang shohih. Begitu juga yang diriwayatkan dari sa'ib bin yazid.

Hal ini memberikan pemahaman kepada kita bahwa sholat tarawih dengan delapan raka'at itu mengingkari ketetapan ijma'. Barang siapa yang mengingkari ijma',maka di hukumi kafir jika yang di ingkari adalah perkara yang maklum (ma'lumun minad din),namun jika tidak,maka dia di hukumi fasiq. Mereka juga di anggap ingkar pada khulafa'ur rosyidin, dan ingkar kepada khulafa'ur rosyidin berarti ingkar juga kepada rosululloh, karena rosululloh bersabda, '' wajib bagi kalian mengikuti sunnah ku dan sunnah para khulafa'ur rosyidin yang memberi petunjuk setelah ku ''. (HR.Abu dawud dan turmudzi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda pengunjung yang ke